Setlus Air Hujan

Hari ini langit tiba-tiba mendung dalam hati berkata dan merasakan kemirisan.. namun nyatanya tidak demikian karena tidak berapa lama mendung tersingkir lalu berubah menjadi butiran-butiran bening yang jatuh dari pelupuk langit.

Hujan…

Demikian kita menamainya saudaraku..

Sedihkah hati..? ataukah bahagia…?

Namun lepas dari itu sejenak kita tengok tetesan air itu…

Sejenak itu pula kita renungkan tentang tetesan yang mengalir…

Apa yang kau pikirkan saudaraku….?

Petaka…

Nista… ataukah apa namanya…

Bukan itu saudaraku…tapi satu kata yang ingin aku sampaikan yaiyu ketulusan…

ya tulus…demikianlah air hujan ingin mengajarkan pada kita tentang arti tulus..

Sejenak kita lihat bahwa air hujan yang turun dari langit itu tidak pernah memilih tempat untuk menjatuhkan dirinya, memberikan berkah pada semesta alam. Mengguyur padang pasir yang tandus, menyuburkan hutan yang mengering untuk menjadikannya kembali lebat berkembang…engkau tau kenapa saudaraku…karena memang demikianlah sifatnya yang mengajarkan kita tentang ketulusan..

Maka jadikanlah hujan sebagai inspirasimu hari ini yang senantiasa memberi tanpa memilih siapa yang akan diberikan berkahnya…saya, anda, kita akan menginspirasi ketulusannya untuk memberi kebahagian dan kedamaian pada alam semesta. Amin.

Wallahu’alam bi shawab.

Lembaga-lembaga Negara dengan Tinjauan Yuridis UUDS 1950 Pada Periode 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada waktu berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara penyelenggaraan pemerintahan negara menganut sistem pemerintahan Kabinet Parlementer (Sistem Pertanggungjawaban Menteri)
Berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945, maka timbullah partai-partai politik yang jumlahnya sangat banyak, yakni 28 partai.
Pemilu th. 1955 diadakan 2 kali yaitu :
1. Pemilu I, tanggal 19 September 1955 untuk memilih anggota parlementer (DPR)
2. Pemilu II, tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante..
Sistem Kabinet Parlementer pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat belum berjalan sebagaimana mestinya, sebab belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, sedangkan pada waktu berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara, Sistem Kabinet Parlementer baru berjalan sebagaimana mestinya, setelah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan pemilihan umum tahun 1955 tersebut.
Badan Konstituante bertugas membentuk UUD yang baru.
Dalam menjalankan tugas badan konstituante tidak pernah membuahkan hasil, padahal kondisi negara dalam keadaan yang memprihatinkan. Berdasarkan keadaan darurat luar biasa ini demi persatuan, kesatuan dan stabilitas nasional presiden Soekarno mengeluarkan “Dekrit Presiden 5Juli 1959” yang isinya:
1. Pembubaran Badan Konstituante
2. Berlaku kembali Uud 1945 dan tidak memberlakukan UUDS
3. Pembentukan MPR dan DPAS
Pada masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) terjadi sebuah dinamika politik dan hukum di Indonesia. Setelah terjadi perubahan UUD di Indonesia dari UUD 1945, kemudian diganti dengan UUD – RIS (pada masa pergantian RI menjadi RIS), setelah itu diganti dengan UUDS 1950. Sebuah proses panjang yang harus digali bersama. Akan tetapi, proses panjang itu akan kita bahas pada sub yang cukup menarik yaitu tentang lembaga-lembaga negara. Hal ini, sebagaimana kita tahu bahwa pada masa UUDS 1950 juga telah ada pembagian kekuasaan mulai dari legeslatif, yudikatif dan eksekutif. Meninjau lebih dalam tentang lembaga negara yang ada pada masa UUDS 1950 dengan sebuah tinjauan yuridis. Karena kita akan berbicara tentang lembaga negara pada tataran yuridis, bukan dari segi politik. Diakui atau tidak kita tidak bisa memisahkan antara politik dan hukum. Akan tetapi, nampaknya terkadang kita harus sedikit lebih tegas dalam mengambil sebuah benang merah. Saling berkaitan, berhubungan dan saling mendukung tentu saja ada. Meski demikian, konsentrasi kita adalah menilik UUDS 1950 dari segi yuridis, aturan hukumnya.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah mengenai UUDS 1950 ?
2. Bagaimana mengenai pembagian kekuasaan pada masa UUDS ?

3. Lembaga-lembaga negara apa saja saat berlakunya UUDS 1950 ?
PEMBAHASAN

A. Sejarah Panjang UUDS
Dalam periode ini UUD RIS (1949) merupakan perubahan sementara karena bangsa Indonesia menghendaki persatuan dan akhirnya negara kesatuan RI yang sesuai dengan UUD yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dibentuk RUUD baru pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh BPKNP dan DPR UUD 1945 masih terdapat pasal-pasal, perubahan UUD tersebut dan ketika konstituante sidang selama kurang dari 2 setengah tahun belum selesai dan juga situasi tanah air di khawatirkan akan timbul perpecahan. Dengan situasi tersebut pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membacakan dekritnya, yang dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959.
B. Lembaga-lembaga Negara Masa UUDS
Lembaga-lembaga negara yang ada pada masa berlakunya UUDS yaitu pada periode 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959 menurut UUDS pasal 44 lembaga negara yang ada yaitu:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Menteri-menteri
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Mahkamah Agung
5. Dewan Pengawas Keuangan.
Dari penjelasan diatas kita bisa mengetahui bahwa sudah ada pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dibantu oleh wakil presiden, sedangkan mentri sebagai eksekutif/ pelaksana pemerintahan. Berdasarkan Pasal 51 UUDS 1950 ”Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet setelah itu sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet presiden mengangkat seorang menjadi perdana mentri dan mengangkat mentri-mentri yang lain.
Mentri-mentri beratanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri. Sebagai kepala negara berdasarkan pasal 84 presiden berhak untuk membubarkan DPR.
”Kekuasaan legeslatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk WNI mempunyai seorang wakil (Pasal 56 UUDS 1950). Dewan Perwakilan Rakyat dipilih untuk masa 4 tahun. Dan keanggotan DPR tidak dapat dirangkap oleh lembaga lainnya, hal ini agar tidak tumpang tindih dalam pembagian kekuasaan. Seorang anggota DPR yang merangkap dalam lembaga lainnya tidak boleh mempergunakan hak dan kewajiban sebagai anggota badan tersebut selama ia memangku jabatan ganda. Dalam wewenangnya DPR berhak untuk mengajukan usul Undang-undang kepada pemerintah dan berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul Undang-undang yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Apabila akan mengusulkan Undang-undang maka mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh pemerintah kepada presiden.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi (Pasal 105 Ayat 1 UUDS 1950). Sebagai lembaga yudikatif atau pengawas dari pelaksanaan UUDS, pengangkatan Mahkamah Agung adalah untuk seumur hidup. Mahkamah Agung dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan ditentukan oleh undang-undang (Pasal 79 Ayat 3 UUDS 1950), selain itu diatur pada pasal yang sama ayat berbeda yaitu ayat 4 disebutkan bahwa ” Mahkamah Agung dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri”. Selain sebagai pengawas atas perbuatan pengadilan-pengadilan yang lain, Mahkamah Agung juga memberi nasehat kepada Presiden dalam pemutusan pemberian hak grasi oleh presiden.

Selain MA dalam lembaga yudikatif juga ada DPK (Dewan Pengawas Keuangan). Pengangkatan anggota DPK seumur hidup, undang-undang menetapakan ketua, wakil ketua dan anggotanya dapat diberhentikan apabila mencapai usia tertentu. DPK dapat diberhentikan oleh presiden atas permintaan sendiri.
PENUTUP

UUDS 1950 merupakan undang-undang sementraa setelah sebelumnya terdapat UUD RIS, atau UUDS 1950 merupakan undang-undang transisi masa peralihan dari UUD RIS menuju pemberlakuan kembali UUD 1945. dalam UUDS diatur juga tentang pembagian kekuasaan dari Presiden, wakil presiden, mentri-mentri, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Dewan Pengawas Keuangan. Setiap lembaga memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Berdasarkan Pasal 51 UUDS 1950 ”Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet setelah itu sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet presiden mengangkat seorang menjadi perdana mentri dan mengangkat mentri-mentri yang lain.
”Kekuasaan legeslatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk WNI mempunyai seorang wakil (Pasal 56 UUDS 1950).
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi (Pasal 105 Ayat 1 UUDS 1950). Selain MA dalam lembaga yudikatif juga ada DPK (Dewan Pengawas Keuangan). Pengangkatan anggota DPK seumur hidup, undang-undang menetapakan ketua, wakil ketua dan anggotanya dapat diberhentikan apabila mencapai usia tertentu

DAFTAR PUSTAKA

Jimly Asshiddiqie. (2006). Pengantar Ilmu Hukum tata Negara. Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Joeniarto. (1990). Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Cetakan Ketiga. Jakarta: Bumi Aksara.

UUDS 1950

Sri Hartini, dkk. ”Hukum Tata Negara Republik Indonesia” di akses dari http: pustaka. ut.ac.id pada 5 Maret 2010

(http://wapedia.mobi/id/undang-undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_tahun_1945?t=2.2.com) Diakses pada tanggal 5 Maret 2010

Blog at WordPress.com.

Up ↑